Baginda Rasulullah saw bersabda, "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seluruh orang islam, baik laki-laki maupun perempuan"
Menuntut ilmu adalah wajib. Namun, tidak seluruh ilmu harus atau wajib dipelajari. Manusia tidak akan sanggup untuk mempelajari seluruh ilmu. Manusia hanya sekedar memperolah setitik air di ujung jarum dibanding ilmu Allah yang bagaikan lautan.
Yang diwajibkan bagi setiap orang Islam adalah ilmul hal. Yang dimaksud ilmul hal adalah ilmu tentang hal-hal yang berkaitan dengan sikap manusia pada kondisi pribadinya. Ilmu itu pada dasar berkaitan dengan perintah dan larangan yang berkaitan dengan kondisinya.
Selain perintah dan larangan, wajib pula mempelajari wasilah-wasilah untuk melaksanakan perintah daan menjauhi larangan. Tidak mungkin manusia melaksanakan perintah tanpa wasilahnya, yaitu tanpa cara, alat, metode dan hal-hal lain pendukungnya. Demikian pula menjauhi larangan.
Perintah dan larangan itu ada tiga kategori. Yang pertama adalah perintah dan larangan yang mengenai seluruh manusia, seperti perintah beriman dan larangan kafir atau musyrik. Yang kedua adalah perintah dan larangan yang mengenai seluruh kaum muslimin, seperti shalat dan gerak-gerik hati. Yang ketiga adalah perintah dan larangan yang mengenai orang-orang yang berkecimpung saja di bidang itu, seperti ketentuan berdagang bagi pedagang, ketentuan bertani bagi seoramg petani, ketentuan kepejabatnegaraan bagi para pejabat negara.
Mari kita renungkan sedikit ilustrasi kisah untuk meluaskan pemahaman.
Syaikh Muhammad bin Al-Hassan rh pernah ditanya, "Apakah engkau tidak menulis kitab tentang zuhd ?" Beliau menjawab, "Aku telah menulis kitab tentang perdagangan".
Bila kita perhatikan, jawaban syaikh Muhammad bin Al-Hasan rh itu seperti tidak nyambung. Tapi, bila kita memahami bahwa zuhd adalah menjaga diri dari yang haram sampai yang makruh, maka kita tahu bahwa itu hanya bisa kita lakukan bila kita tahu mana yang haram, mana yang halal dan mana yang makruh. Penjelasan hukum-hukum halal, haram dan makruh dalam perdagangan itulah yang telah ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Al-Hasan rh. Dengan demikian menulis tentang perdagangan sebenarnya menulis tentang zuhd.
Demikianlah pada berbagai situasi, kondisi dan profesi sesuai individunya sendiri-sendiri.
Wallaahu a'lam.
Baca pula artikel : Apa itu ilmu ?
Referensi :
1. Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghozali qs
2. Ittihafus Sadatil Muttaqin karya Syaikh Az-Zubaidi qs
2. Ta'limul Muta'allim karya Syaikh Az-Zarnuji rh
Referensi :
1. Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghozali qs
2. Ittihafus Sadatil Muttaqin karya Syaikh Az-Zubaidi qs
2. Ta'limul Muta'allim karya Syaikh Az-Zarnuji rh