Suatu ketika, Amirul Mukminin Umar bin Khaththab ra mencurigai adanya kemaksiatan yang terjadi di dalam rumah seorang lelaki. Dipicu perasaan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, khalifah kedua yang terkenal sangat tegas ini lantas mencoba mencari tahu apa yang terjadi di dalam rumah.
Setelah bisa dipastikan bahwa di dalam rumah tersebut memang ada kemungkaran yang sedang dilakukan oleh pemilik rumah, Sahabat Umar ra menerobos masuk ke dalam rumah dengan memanjatnya lantaran pintu rumah terkunci rapat. Dijumpainya lelaki tersebut memang sedang melakukan kemungkaran.
Melihat sang khalifah tiba-tiba berada di dalam rumahnya, lelaki tersebut marah. Ia mengakui dirinya memang telah berbuat dosa, tapi menurutnya kesalahannya cuma satu. “Tapi engkau telah berbuat tiga kesalahan sekaligus, hai Amirul Mukminin,” ucapnya.
Kesalahan pertama, lanjutnya, sahabat Umar ra dinilai telah mencari-cari keburukan orang lain (tajassus) yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat :12. Kedua, ia memasuki rumah orang lain dengan memanjat dan tidak melalui pintu seperti yang diperintahkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah:189. Ketiga, Umar masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan tanpa mengucapkan salam, padahal Allah memerintahkannya dalam Al-Quran surat Al-Nur: 27.
Menyadari kesalahan tindakannya, sahabat Umar ra akhirnya meninggalkan orang tersebut dan hanya menyuruhnya bertaubat. Sesampainya di rumah, sahabat Umar ra mengumpulkan sahabat untuk diajak bermusyawarah. Beliau bertanya, “Bagaimana jika seorang pemimpin menyaksikan kemungkaran di depan matanya dengan sendirian (tanpa saksi), apakah ia masih terkena kewajiban untuk memberikan hukuman?”